Tuesday, June 24, 2014

Pajak Untuk Orang Kaya Raya Akan Ditinggikan

http://lichovid.blogspot.com/2014/06/pajak-untuk-orang-kaya-raya-akan-ditinggikan.html

Lichovid, JAKARTA -  Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi para miliarder Indonesia, sebagai upaya menambah pendapatan negara.

"Saya usulkan 40 persen untuk bracket pendapatan di atas Rp 5 miliar," kata analis INDEF, Berly Martawardaya, ditemui di sela-sela diskusi publik bertajuk "Optimalisasi Penerimaan Negara: Aspek Pajak dan Cukai", di Jakarta

Kenaikan tax rate tersebut berdampak luar biasa terhadap penerimaan pajak. Namun, Berly tidak bisa menyebutkan potensi penerimaan pajaknya. "Karena kita belum dapat datanya dari Ditjen Pajak, kalau dari cukai ini kan sudah, jadi kalau mau hitungan empiris harus ada datanya dulu," jelasnya.

Saat ini, lanjut Berly, tidak ada perbedaan pajak yang dikenakan kepada mereka yang berpenghasilan Rp 15 juta dengan Rp 5 miliar, hanya 35 persen.

Selain penerapan pajak yang lebih tinggi kepada miliarder, untuk menambah penerimaan negara, Indef juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok.   "Porsi harga satu bungkus rokok terhadap UMP itu sangat rendah. Karena cenderung untuk candu maka sifatnya tidak elastis. Artinya jika cukai dinaikkan, rokok ini akan tetap terbeli," jelasnya.

Data Indef menunjukkan, rakyat miskin lebih banyak menghabiskan income untuk rokok dibanding orang kaya. Rokok menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah makanan. Pengeluaran ketiga adalah pulsa.  "Kemudian, yang saya usulkan tadi mengembalikan capital gain ke PPh," lanjut dia.

Berly melihat orang-orang kaya di Indonesia saat ini tidak mendapatkan kekayaannya dari gaji pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun dari pasar modal (dividen), serta capital gain lain yang diterapkan pajak final. Padahal pajak final itu masih lebih rendah dari rate tertinggi dari PPh, yang sebesar 35 persen.  "Artinya kan kita memberikan subsidi banyak ke orang kaya dengan pajak final itu," tutur dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Cara lain yang bisa dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara adalah memberikan bagian PPh Badan kepada Pemerintah Daerah. Bukan seperti saat ini, dimana banyak Pemda "ketok" investor di awal, selepas itu pemerintah pusat yang mendapat PPh Badan.  "Di negara maju seperti itu jadi pemda dapat bagian dari PPh badan," kata Berly.

Terakhir adalah kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia mengatakan NPWP bisa diwajibkan bagi pekerja, lulusan perguruan tinggi, serta pengurus paspor. "Di negara maju diwajibkan, kalau sekarang mempekerjakan yang tidak punya NPWP bisa dipidanakan. Kalau di sini (hukumnya) ya kurang galak," kata Berly.

Selain Indonesia, ada juga dua negara yang sudah lebih dahulu membuat peraturan itu dan sudah mulai di terapkan di negaranya, yaitu:

1.  Prancis
Dewan Konstitusi Prancis akhirnya meloloskan sebuah peraturan pajak rancangan pemerintahan Presiden François Hollande yang dinamai 'Pajak Miliuner'. Dengan peraturan ini, orang kaya di Prancis harus membayar pajak yang tinggi demi pemulihan ekonomi negerinya.

Berapa besarannya? Awalnya, pada tahun lalu, peraturan pajak ini menetapkan bahwa pribadi yang punya pendapatan tahunan melebihi 1 Juta Euro harus membayar pajak sebesar 75 persen. Tapi Dewan Konstitusi menolak peraturan itu dengan alasan keadilan.

Petinggi peradilan administrasi itu kemudian menyatakan bahwa angka 66 persen adalah maksimal yang dibenarkan oleh hukum di Prancis. Keputusan finalnya, pada hari Minggu lalu, adalah 50 persen bagi yang berpendapatan lebih dari 1 Juta Euro pada 2013 dan 2014. Meski, kalau ditambah dengan kontribusi sosial, jumlahnya tetap mencapai 75 persen.

Dewan Konstitusi Prancis ini mirip dengan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mereka dapat membatalkan hukum kalau dianggap melanggar konstitusi. Tapi, berbeda dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia, Dewan Konstitusi Prancis terdiri dari hakim dan para mantan presiden Prancis.

Pajak super tinggi itu sebelumnya diprotes habis-habisan oleh orang kaya dan pemilik klub sepakbola di negeri itu. Soalnya kebijakan itu akan dirasakan oleh 470 perusahaan dan lusinan klub sepakbola di Prancis. Selain protes, muncul arus migrasi orang-orang kaya ke luar negeri, seperti yang dilakukan aktor Gerard Depardieu ke Belgia.

Padahal, kenaikan pajak itu didesain untuk mengurangi defisit anggaran Prancis. Hollande mengatakan, orang-orang kaya mestinya berkontribusi lebih besar untuk memulihkan kondisi keuangan negeri itu.

Di tengah defisit anggaran, peningkatan pajak adalah salah satu solusi yang diambil. Tak hanya Presiden Hollande yang melakukannya. Presiden Barack Obama di Amerika Serikat pun menetapkan pajak tinggi bagi milyuner di sana.


2.  Amerika Serikat
Presiden Prancis Francois Hollande bukanlah satu-satunya orang yang menganggap orang kaya harus berkontribusi lebih besar untuk membantu pemulihan perekonomian bangsa. Presiden Barack Obama dari Amerika Serikat pun punya ide yang sama.

Pada tahun lalu Obama pernah menyodorkan proposal anggaran untuk mengatasi defisit anggaran selama tiga tahun ke depan, dengan memaksa orang kaya membayar pajak lebih tinggi. Proposal itu dinamai Buffett Rule, diambil dari nama Warren Buffett, miliuner AS.

Buffett, pada 2011, mengatakan tak benar kalau orang-orang seperti dirinya membayar pajak federal lebih rendah dari kalangan kelas menengah. Dia kemudian getol menyuarakan peningkatan pajak pendapatan bagi orang-orang kaya.

Berdasarkan cetak biru Buffett Rule itu, mereka yang berpenghasilan US$ 1 juta atau lebih, harus membayar pajak 30 persen di luar sumbangan sosial. Kenaikan pajak ini diharapkan akan membantu menurunkan defisit menjadi 2,8 persen dari GDP sampai 2016.

Berdasarkan analisa dari Tax Foundation, apabila diberlakukan, pajak orang kaya ala Amerika ini akan menghasilkan duit tambahan sebesar US$ 36,7 miliar per tahun bagi AS.

Buffett Rule memang tak termasuk ke dalam proposal anggaran 2013 pemerintah. Gedung Putih menekankan bahwa Buffett Rule lebih kepada panduan ketimbang inisiatif legislatif. Tapi, kebijakan itu mendapatan penentangan hebat dari kubu Republik.

Meski begitu, Amerika bukanlah Prancis. Meski ada proposal pajak 30 persen untuk orang kaya, negeri Paman Sam ini tercatat dalam sejarah sebagai negara yang tak terlalu tinggi menerapkan pajak bagi warganya.

Pada studi yang digelar beberapa tahun lalu, didapati bahwa total jumlah pajak di Amerika hanya 24 persen dari Gross domestic product (GDP). AS hanya berada di ranking 32 negeri industri yang menerapkan pajak tinggi. Jumlah pajak di AS hanya setengah dari pajak yang dikutip di Denmark, yang pajaknya mencapai 48 persen dari GDP.

Lagi pula Obama mengatakan bahwa proposalnya tidak dimaksudkan untuk mendistribusikan kekayaan. Dia bilang, itu adalah cara untuk meraih uang untuk menangani masalah investasi yang krusial dalam perekonomian Amerika Serikat. “Ini penting untuk menangani defisit,” katanya.


EmoticonEmoticon